Kamis, 09 Februari 2017

Hasil gambar untuk puasa

Sidang pembaca, alhamdulillah jumpa lagi kita kali ini dakwah saya (lewat tulisan) sesuai judul artikel tersebut diatas. Semoga bermanfaat, semoga bertambah ilmu kita dan dengan izin-Nya semoga kita menjadi tangkas didalam melaksanakan segala perintah-perintah-Nya serta tangkas dalam menjauhkan sejauh-jauhnya segala larangan-laranganNya agar kita mendapat predikat apa yang disebut bertakwa. Sidang pembaca, seseorang baru disebut sebagai muslimjika ia telah memberikan kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad SAW itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, barzakat, berpuasa dan menunaikan ibadah Haji bagi yang mampu. Kelima hal ini disebut sebahai rukun Islam yang lima, salah satunya adalah merupakan kegiatan yang sudah dikenal sejak zaman sebelum Islam, yaitu Puasa.
·        Nabi Daud berpuasa selama 7 (tujuh) hari sewaktu putranya sakit, sementara orang Yahudi mengenal puasa besar waktu Hari Penebusan Dosadan sebagai peringatan terlepasnya mereka dari siksaan fir’aun di mesir dengan hari yang mereka namakan Yom Kippur yang jatuh pada tanggal 10 Tishri (kira-kira akhir september awal oktober). Nabi Musa, ketika akan menerima 10 perintah Tuhan (The Ten Commendements) yaitu melakukan puasa selama 40 hari 40malam, kemudian masyarakat jawa mengenal puasa yang mereka namakanPuasa mutihpuasa wisol.
·        Maryam, Ibunda Nabi Isa As pada zamannya pernah berpuasa, namanya Puasa Bicara. Maryam adalah perawan suci yang mengabdikan dirinya hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Maka ketika ia mengandung tanpa tersentuh laki-laki, ia merasa malu sekali. Ia pun pergi menjauh dari penduduk, menuju tempat yang sepi tidak berpenghuni. Ketika tiba saatnya melahirkan, Maryam duduk bersandar disebatang pohon Kurma dan melahirkan Nabi Isa disitu. Ingin mati saja maryam, membayangkan caci maki, ejekan dan aib yang bakal menimpanya. Namun, disaat ia tengah dilanda kebingungan mencari – cari alasan yang harus ia siapkan untuk menghadapi masyarakanya, terdengarlah suara yang memberinya jalan keluar.
”Kalau kamu melihat seorang manusia, katakan saja bahwa kamu telah bernazar demi Tuhan yang maha Pemurah untuk puasa bicara. Jadi, kamu tidak perlu bicara apapun kepada siapapun.” kata suara itu. Maka begitulah setiap kali bertemu orang, Maryam hanya memberi isyarat dengan tangannya yaitu menunjuk kearah Nabi Isa yang masih bayi. Dan dengan izin Allah, Nabi Isa AS yang masih bayi bisa berbicara dengan lantang, memberi penjelasan mengenai siapa dirinya. Dengan berpuasa bicara, Maryam telah dapat keluar dari kesulitan, karena izinAllah SWT.
          
Saudaraku, sekarang kajian kita setentang Puasa Dalam Islam, tetapi sebelumnya terlebih dahulu kita akan membahas pengertian Puasa menurutbahasa dan menurut istilah.
Menurut Bahasa (Arab) puasa adalah Shaum atau Shiyam artinya sikap pasif atau usaha menahan diri. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala yang membatalkan ibadah tersebut, sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
·        Firman Allah SWT didalam kitab suci Al-Qur’an :
”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqaroh : 183)
Puasa yang diwajibkan oleh Allah SWT dalam ayat ini adalah puasa Ramadhan, orang-orang beriman yang dipanggil untuk berpuasa Ramadhan adalah bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Beragama Islam
2.      Baligh
3.      Berakal Sehat (tidak gila atau mabuk)
4.      Suci dari hadid dan nifas bagi wanita
5.      Berdomisili (berada di kota, desa, kampung) sebab tidak wajib bagi musafir, sesuai FirmanNya :
”Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqaroh : 185)
6.      Sanggup berpuasa. Bila tidak sanggup karena sakit atau sudah tua, tidak wajib atasnya puasa. Tetapi harus menggantinya dihari lain (mengqodho) atau membayar Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin selama tidak berpuasa. Orang-orang yang digolongkan kedalam golongan orang yang tidak sanggup (tidak mampu) berpuasa ialah :
a.      Wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui anak
b.     Orang yang sudah sangat tua atau lemah
c.      Para pekerja berat.
·        Seperti yang diisyaratkan Allah SWT didalam FirmanNya :
”Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah. (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Tetapi bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan (syarat-syarat) tersebut diatas maka wajib bagi mereka melaksanakan puasa.
·        Rukun puasa ada 2 (dua) yaitu :
1.      Berniat dan dilakukan niat itu pada malam hari sebelum puasa, tanpa niat puasa seseorang tidak syah, sesuai sabda Rasulullah SAW dari Hafsah ra :
”Siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, tidak syah puasanya.” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan nasa’i)
Tetapi kalau untuk puasa Sunnat, dibolehkan niatnya siang hari dengan syarat waktunya sebelum matahari condong kebarat (zawal) dan ketika itu sama sekali belum makan dan minum apa-apa.
·        Perhatikan Hadist dari Aisyah ra ia berkata :
”Pada suatu hari Rasulullah SAW datang kerumah saya, beliau bertanya : ”Apakah ada makanan?” saya menjawab : ”Tidak ada.” Beliau (Nabi SAW) berkata: ”Kalau begitu saya puasa hari ini.” Kemudian pada hari lain beliau datang lagi, lalu kami berkata : ”Ya Rasulullah, ada kue (haisun) dihadiahkan kepada kita.” Beliau (Nabi SAW) berkata : ”Coba perlihatkan kepadaku sebenarnya saya sejak pagi puasa.” Lalu beliau memakan kue itu.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)
2.      Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, sejak terbit hingga tebenamnya matahari.
·        Sidang pembaca, ada hal-hal yang membatalkan puasa seperti berikut :
1.      Makan atau minum yang dilakukan dengan sengaja. Sebab makan atau minum yang dilakukan tanpa sengaja tidaklah membatalkan puasa, sesuai Hadist Nabi SAW dari Abu Hurairah ra berikut ini :
”Siapa yang makan dan atau minum karena lupa, tidaklah dia berbuka (tidak batal puasanya) karena hal itu semata-mata suatu rezeki yang diberikan Allahkepadanya.” (HR. Turmudzi dan Baihaqi)
2.      Bersetubuh atau berhubungan kelamin
3.      Keluar air mani dengan sengaja (marstubasi) (tetapi air mani yang keluar karena mimpi tidak membatalkan puasa).
4.      Muntah dengan sengaja. Berdasarkan Hadist dari Abu Hurairah ra,bersabda Rasulullah SAW :
”Siapa yang terpaksa muntah sedang dia berpuasa, tidaklah dia wajib mengqodhonya. Tetapi siapa yang sengaja muntah, wajib dia mengqodhonya. (HR Lima Ahli Hadist)
5.      Hilang akal (gila, mabuk)
6.      Keluar haid atau nifas (khusus bagi wanita)
7.      Membatalkan niat untuk berpuasa. Apabila seseorang membatalkan niatnya untuk berpuasa, puasanya menjadi batal meskipun ia tidak makan ataupun minum, karena niat merupakan salah satu rukun puasa.
·        Secara garis besar puasa didalam Islam terbagi menjadi dua, yaitupuasa wajib (puasa fardhu) dan puasa sunnat (puasa tathawwu)
Dalam artikel ini, sengaja penulis akan membahas setentang puasa fardhu saja sedangkan kajian setentang puasa sunnat akan penulis sajikan tersendiri dengan judul lain dan tulisan lain dikesempatan lain. Insya Allah!
·        Yang termasuk puasa fardhu adalah :
1.      Puasa Ramadhan
2.      Puasa Qodho (membayar puasa wajib ketika berbuka dibulan Ramadhan disebabkan udzur, sakit dan lain-lain.)
3.      Puasa Kafarat (membayar denda) untuk menutupi sesuatu keteledoran yang dilakukan pada puasa wajib (Ramadhan)
4.      Puasa Nazar pengertian puasa Nazar adalah Janji tentang kebaikan yang asalnya menurut syara’ tidak wajib dan kemudian sesudah di nazarkan (dan nazarnya telah dikabulkan Allah SWT) hukumnya menjadi wajib.
·        Perhatikan Hadist dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda :
”Siapa bernazar akan mentaati Allah hendaklah ia mentaatinya dan siapa bernazar akan mendurhakai Allah maka janganlah mendurhakainya.” (HR Abu Daud)
Hadist tersebut diatas menerangkan apabila seseorang bernazar terhadap hal-hal yang baik maka ia wajib melaksanakan dan memenuhinya. Adapun nazar terhadap hal-hal yang dilarang agama (kemaksiatan) maka tidak boleh nazar itu dipenuhi, seyogyanya ia beristighfar, memohon ampunan dari kesalahannya bernazar yang sia-sia.

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO

SAYA MEMBUAT BLOG INI UNTUK MENAMBAH WAWASAN DAN ILMU PENGHETAHUAN TENTANG ISLAM . BAHWA ILMU INI SANGATLAH PENTING UNTUK KALIAN SEMUA DENGAN ILMU INI KALIAN AKAN MENDAPATKAN KESELAMATAN DAN KEBAHAGIAN DI DUNIA MAUPUN DI AKHIRAT. AMIN YA RABBAL ALAMIN.

Followers

Popular Posts

MAKNA ALLAH SWT

Makna ”Allah SWT”:
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa makna ”Allah SWT” adalah: Allah (Tuhan) yang Mahasuci dan Mahatinggi.

Sebenarnya, SWT (Subhanahu wa Ta’ala) bukan satu-satunya lafaz yang disertakan oleh ummat Islam setelah lafaz ”Allah”. Masih banyak lagi lafaz-lafaz lain, antara lain:
- ’Azza wa Jalla => Allah ’Azza wa Jalla
- Jalla Jalaluh => Allah Jalla Jalaluh
- Tabaroka wa Ta’ala => Allah Tabaroka wa Ta’ala

Semua lafaz tersebut adalah sifat-sifat kemuliaan dan keagungan Allah SWT.

Perlu diperhatikan, meski pun secara bahasa lafaz ”Allah” berarti ”Tuhan”, sebagai seorang muslim kita harus tetap meyakini bahwa ”Allah” adalah nama bagi ”Zat” Tuhan Pencipta dan Pengatur alam semesta ini. Sebab Al-Qur’an sendiri – yang notabenenya wahyu Tuhan – menegaskan bahwa ”Allah” adalah nama bagi Tuhan Pencipta dan Penguasa jagad raya ini. Demikian juga dalam hadits-hadits Rasulullah Muhammad saw.

Wallahu a’lam.