Saudaraku sesama muslim, sidang pembaca yang berbahagia, Jumpa lagi kita, alhamdulillah kali ini dakwah saya (lewat tulisan) sesuai judul religius ini tersebut diatas. Namun sebelum itu perkenankanlah saya menyampaikan beberapa Hadist shahih setentang pentinganya shalat berjama’ah di Masjid sebagai berikut :
· Bersabda Rasulullah SAW :
Demi Allah, sungguh Aku telah berniat akan menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku menyuruh mendirikan shalat, lau dikumandangkan Adzannya. Setelah itu aku menyuruh seseorang untuk mengimami Jama’ah. Sementara itu aku menyelinap menuju orang-orang yang tidak suka pergi shalat berjama’ah, kemudian aku bakar rumah beserta mereka didalamnya.” (HR. Bukhari – Muslim).
· Nabi Muhammad SAW bersabda :
”Sesungguhnya apabila salah seorang diantara kamu berwudhu dengan baik, kemudian pergi ke Masjid dengan tujuan shalat (berjama’ah), maka satu langkahnya akan dihitung satu derajat pahala. Sekaligus dihapuskan satu dosanya.” (HR. Muttafaq ’Alaih)
· Hadist shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah r.a. :
”Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW sabdanya : ”Sembahyang berkaum-kaum (berjama’ah) di Masjid melebihi sembahyang dirumah dan di pasar 25 (dua puluh lima) derajat. Sesungguhnya apabila seseorang berwudhu serta di sempurnakannya wudhunya dan dia datang ke Masjid dengan sengaja hanyalah buat mengerjakan sembahyang, setiap langkah yang dilangkahkannya, dinaikkanAllah SWT derajatnya dan dihapuskan kesalahannya, sehingga ia masuk Masjid. Setelah ia masuk Masjid selama ia bertahan mengerjakan sembahyang itu, Malaikat mendo’akannya dengan do’a : ”Ampunilah dosanya dan berilah diarahmat!” Hal ini selama dia masih duduk dan belum berhadast.” (HR. Bukhari)
· Lagi sebuah Hadist Shahih di riwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Abu Hurairah r.a. :
”Kata Sahabat Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sembahyang berkaum-kaum (berjama’ah) di Masjid melebihi sembahyang dirumah dan di pasar 25 (dua puluh lima) kali lipat. Hal ini karena apabila seseorang berwudhu dan disempurnakannya wudhunya sesudah itu dia pergi ke Masjid dengan maksud hanya untuk mengerjakan sembahyang. Dia melangkah barang selangkah ditinggikan oleh Allah SWT derajatnya karena langkahnya itu. Apabila dia mengerjakan sembahyang, Malaikat senantiasa mendo’akan selama dia masih tetap ditempat sembahyangnya. Dengan do’a: ”Ya Allah berilah kiranya dia kebaikan dan cintailah dia.” Sesungguhnya kamu senantiasa dianggap dalam sembahyang selama dia menunggu buat mengerjakan sembahyang.” (HR. Bukhari)
· Lantas sebuah Hadist shahih diriwayatkan oleh Muttafaq’alaih :
”Dari Ibnu Umar r.a. bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Shalat berjama’ah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 (dua puluh tujuh) derajat.” (HR. Bukhari – Muslim)
· Dan Hadist masih dari Sahabat Abu Hurairah berikut ini:
”Dari Abu Hurairah r.a. : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : ”Pada ketika seorang laki-laki berjalan distu jalan didapatinya sepotong duri terletak dijalan lalu dibuangnya. Allah SWT berterima kasih kepadanya, lantas diampuni Allahdosanya.” Sesudah itu Nabi SAW bersabda pula : ”Orang mati syahid itu, lima : 1. Orang kena tikam, 2. Orang sakit perut, 3. Orang karam, 4. Orang yang ditimpa tanah runtuh dan 5. Orang yang mati perang dijalan Allah. Kalau sekiranya orang mengetahui kelebihan Bang (Adzan) dan Syaf pertama (dari sembahyang berjama’ah) dan mereka tidak bisa mendapat itu hanyalah dengan berundi, niscaya mereka mau berundi untuk mendapatnya (untuk Adzan dan berdidri di safpertama) Kalau mereka mengetahui kelebihan sembahyang Dzuhur niscaya mereka berlomba-lomba untuk mendapatnya. Dan kalau mereka mengetahuikelebihan sembahyang Isya’ dan Subuh niscaya mereka datang mengerjakannya (ke Masjid berjama’ah) biarpun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhari).
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat beberapa Hadist berpredikat shahih tersebut diatas telah jelas (gamblang) dijelaskan bagaimana pentingnya shalat berjama’ah (sampai-sampai Rasul mengancam akan membakar rumah berserta orangnya bagi mereka yang tidak suka shalat berjama’ah), betapa besar (pahala) yang didapat bagi orang yang menyempatkan diri untuk shalat berjama’ah di Masjid. Dari mulai berlipat ganda 25 (dua puluh lima) derajat sampai 27 (dua puluh tujuh) derajat pahala serta bermacam bentuk pahala lainnya. Seperti di do’akan oleh para Malaikat agar Allah mengampuninya, merahmatinya (Allah memberi kasih sayang-Nya), sepert langkahnya menuju Masjid di hitung satuderajat pahala sekaligus dihapuskan satu dosanya serta pahala-pahala (keutamaan) lainnya yang dikatakan oleh Rasul (Kalau saja oran gtau betapa besar pahala yang didapatnya) mereka datang ke Masjid untuk shalat berjama’ah meskipun harus dengan merangkak.
Saudaraku, sidang pembaca yang budiman. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah sebuah pertanyaan yaitu : Adakah perintah bagi kaum wanita muslimat mengikuti shalat fardhu yang lima waktu berjama’ah di Masjid ? Sebab sepengetahuan saya, hampir tidak ada saudari-saudari kita (kaum muslimat) yang ikut berjama’ah shalat 5 (lima) waktu di Masjid – masjid atau musholla-musholla (Kecuali di Masjidil Haram di kota (tanah) suci Mekah danMasjid Nabawi di Madinah Al-Munawwaroh yang juga biasa disebut Kota Rasul(Madinat al – Rasul), karena penulis (ketika menunaikan ibadah Haji pada tahun 1995) melihat sendiri membludakn (banyak) sekali kaum muslimat shalat fardhu berjama’ah) di kedua Masjid Agung tersebut. Baik, untuk menjawab pertanyaan diatas kita lihat Buletin Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) no: 28 Thn ke-XXI Juli 1994 diterangkan bahwa memang ada Hadist yang menyatakan :”Wabuyuutuhunna khairun lahuna.” yang artinya: ”Rumah – rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
· Dan sebuah Hadist terdapat dikitab Terjemah Hadist Shahih Buchari dengan penterjemah oleh : H. Zainuddin Hamidy, Fachruddin HS, Nasaruddin Thaha dan Djohar Arifin disebutkan bahwa dari Aisyah r.a.
”Dari Aisyah r.a. katanya: ”Kalau sekiranya didapat (bertemu) oleh Rasulullah SAW apa yang dilakukan oleh perempuan-perempuan (sekarang) niscaya dilarangnya perempuan-perempuan itu (pergi ke Masjid) sebagaimana larangan terhadap perempuan bani Israil (HR. Bukhari).
Diterangkan dalam kitab Terjemah Hadist Shahih Buchari tersebut bahwa maksud larangan bagi perempuan-perempuan Bani Israil adalah untuk memelihara kesopanan (etika) dan jangan menjalankan kejahatan. Kembali kita ke Buletin DDII bernomor : 28 Thn ke-XXI Juli 1994 diterangkan disini bahwa berbeda dengan kaum pria, memang kaum wanita lebih mudah menjadi sumber timbulnya fitnah, Dan dengan alasan inilah bahwa ada sementara saudara-saudara kita sesama muslim, yang melarang istri-istri mereka serta putri-putri mereka menghadiri shalat berjama’ah di Masjid. Agar tidak timbul fitnah, kata mereka. Anehnya kaum wanita (para istri, anak-anak perempuan dan sanak famili mereka yang perempuan serta para kemenakan perempuan dilarang pergi shalat berjma’ah di Masjid, tetapi tidak melarang pergi ketempat lain. Misalnya seperti pergi ke rumah teman, ke pasar atau pergi ke Mall (supermarket) dan pergi ke tempat pesta perkawinan. Padahal kalau dibandingkan kehadiran kaum wanita ketempat-tempat tersebut justru lebih mudah menjadi sumber fitnah dan maksiatketimbang bila mereka pergi ke Masjid. Contohnya saja, sebagian mereka karena tidak memiliki kendaraan pribadi mereka pergi dengan memakai kendaraan umum dan padatnya penumpang di kendaraan umum dapat dibayangkan dan mereka berhimpit-himpitan dengan penumpang lain yang bukan muhrimnya. Sementara alangkah sukarnya mencarai contoh wanita berbuat maksiat di saat pergi ke Masjid untuk mendirikan shalat berjama’ah. Bahkan bukankah justru karena ketaatannya melaksanakan perintah Allah SWT itu maka kaum wanitaakan memiliki keimanan yang lebih tangguh (kuat) menghadapi godaan syetan?
Selanjutnya Buletin ini menjelaskan bahwa sesungguhnya kaum wanita muslimat dianjurkan untuk mengikuti shalat berjama’ah di Masjid sebagaimana kaum pria. Mereka (kaum wanita) ini dibenarkan mengikuti shalat berjama’ah bukan hanya pada siang hari tapi juga pada malam dan subuh pagi harinya.
· Rasulullah SAW pernah mencegah para Sahabat melarang para istri pergi ke Masjid dengan sabdanya :
”Janganlah kamu melarang istri – istri kamu pergi ke Masjid di malan hari.” (HR. Bukhari.)
· Dan Siti Aisyah istri Rasulullah SAW pernah meriwayatkan seperti berikut (yang artinya): ”Bahwasanya Nabi SAW shalat subuh di Masjid. Setelah itu nampak kaum wanita ke luar dari Masjid itu masih berpakaian mukena. Mereka belum dapat dikenali lantaran masih gelap.” (HR. Bukhari.)
Seterusnya, kata Buletin ini bahwa apabila kepergian (kaum wanita) dapat mendatangkan fitnah memang sebaiknya mereka shlat di rumah masing-masing. Namun kalau fitnah yang ditakutkan itu tidak ada tetaplah mereka dianjurkan pergi ke Masjid untuk shalat berjama’ah.
· Sesuai Hadist Nabi SAW :
”Hendaklah kaum wanita pergi ke Masjid dengan pakaian yang sederhana serta tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dengan keterangan dari 3 (tiga) buah Hadist tersebut diatas, menjadi sudahterjawab pertanyaan dari judul artikel religius ini. Bahwa ada Perintah bagi kaum wanita muslimat untuk mendirikan shalat berjama’ah di Masjid dan dianjurkan (dibenarkan) tidak saja siang, malam bahkan subuh pagi hari. Ingin tambah yakin? Perhatikan Hadist-hadist berikut berpredikat shahih ini :
· Dari Aisyah, katanya :
”Sesunggunya Rasulullah SAW sembahyang subuh dan turut bersembahyang bersama-sama Nabi beberapa oran gdari perempuan Mu’minat (beriman) dengan berselimut kainnya. Kemudian (sesudah sembahyang) mereka kembali kerumahnya masing-masing dan tidak seorang pun yang mengenal mereka.” (HR. Bukhari)
· Dari Ummu Salamah r.a., katanya :
”Biasanya Nabi SAW setelah beliau memberi salam (penutup sembahyang), lebih dahulu orang-orang perempuan berdiri sehabis Nabi memberi salam dan Nabimasih tetap duduk barang sebentar sebelum berdiri.” (HR. Bukhari.)
· Kembali dari Ummu Salamah r.a., istri Nabi SAW katanya :
”Sesungguhnya perempuan – perempuan di masa Nabi, setelah memberi salam sembahyang yang fardhu mereka lantas berdiri (pergi), sedang Rasulullah SAWmasih tinggal bersama laki-laki yang ikut sembahyang. Setelah Nabi SAW berdiri, barulah mereka berdiri pula.” (HR. Bukhari.)
· Masih dari Ummu Salamah r.a., istri Nabi SAW katanya (artinya): ”Setelah Nabi SAW memberi salam (selesai sembahyang) berangkatlah orang-orang perempuan dan sampai dirumahnya sebelum Rasulullah SAW berangkat dari Masjid.” (HR. Bukhari)
· Sementara didalam buku : Wahai Wanita Merekalah Teladanmuoleh: Frof. Dr. Thal’at Mohammad Afifi terdapat sebuah Hadist sebagai berikut : Diberitahukan dari Ummul Mukminin Aisyah r.a., ia berkata : ”Ketika Rasulullah SAW selesai mengerjakan shalat subuh, para wanita kembali kerumah masing-masing seraya menutupi tubuh mereka dengan kain penutup agar tidak tampak cahaya subuh.” (HR. Bukhari)
· Kemudian sebuah Hadist dari kitab : Terjemah Hadist Shahih Buchari sebagai berikut :
”Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi SAW sabdanya : ”Jika istrimu meminta idzin pergi ke Masjid malam hari, hendaklah kamu idzinkan.” (HR. Bukhari)
Saudaraku, sidang pembaca yang budiman, saya sudahi dulu dakwah saya (lewat tulisan) kali ini, semoga bermanfa’at serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Terima kasih atas segala perhatian, Wa’afwaminkum wassalumualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 komentar:
Posting Komentar