Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Kurban dalam bahasa Arab disebut Udhiyah yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah adalah : ” Beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya haji dan hari tasyrik ( tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah ) sesuai dengan ketentuan syara’ ”
Ibadah Kurban selain mengandung makna taqarrub kepada Allah, tetapi juga mengandung makna kesetiakawanan sosial dan peningkatan gizi masyarakat.
Oleh karena itu , berkurban sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah muakkad.
Hewan yang dijadikan kurban adalah : Unta , sapi , kerbau , kambing , dan domba berdasarkan surat Al Hajj ayat tigaluluh lima.
Syarat – syarat hewan untuk kurban :
1. Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus , bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, dan sebagainya.
2. Hewan yang dikurbankan hendaklah cukup umur. Kambing dan domba sudah berumur 1 (satu ) tahun atau lebih , sedangkan sapi dan kerbau berumur 2 (dua) tahun atau lebih. Seekor kerbau atau sapi untuk kurban 7 ( tujuh ) orang , dan kambing setiap ekor untuk satu orang
Penyembelihan kurban dilakukan pada hari raya Idhul Adha , dimulai setelah shalat Ied sampai pada tanggal 11-12-dan 13 hari berikutnya ( hari tasyrik ), sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Allah SWT berfirman : ( Artinya ) : ” Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang – orang yang membenci kamu adalah orang yang terputus.” ( QS : Al – Kautsar : 1 – 3 ) .
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 komentar:
Posting Komentar