Dalam agama Islam, oleh Allah SWT, umatnya dikenai dengan adanya 6 hukum. Ke 6 hukum ini jamak dikenal dengan Hukum Islam. Sangat penting diketahui oleh masing-masing umat agar senantiasa mawas diri, terjaga dan yakin didalam melakukan aktivitas keseharian sehingga dirinya senantiasa berada didalam jalur hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.
Berikut keenam hukum Islam ini yang diterangkan secara singkat:
1) HALAL
Pengertian: Segala sesuatu yang DIBOLEHKAN untuk manusia bisa menjalankannya / mengerjakannya.
Contoh: Memakan daging sapi atau ayam, hubungan intim antara suami dan istri
2) HARAM
Pengertian: Segala sesuatu yang DILARANG bagi manusia sehingga harus manjauhi dan meninggalkannya.
Contoh: Mabuk, zina, mencuri, membunuh tanpa alasan, berbuat kerusakan, dsb.
3) WAJIB
Pengertian: Segala sesuatu yang DIHARUSKAN oleh Allah SWT untuk manusia harus melaksanakannya.
Contoh: Shalat, Zakat, Puasa Ramadhan, berbakti kepada orang tua, dsb.
4) SUNNAH
Pengertian: Segala sesuatu yang apabila kita mengerjakannya mendapatkan pahala, apabila meninggalkannya tidak masalah (tidak berdosa).
Contoh: Puasa Senin dan Kamis, shalat taqiyatul masjid (menghormati masjid), dsb.
5) MAKRUH
Pengertian: Segala sesuatu yang DIANJURKAN untuk tidak dilakukan. Kalaupun dilakukan tidak ada sanksi dosa.
Contoh: Makan atau minum sambil berdiri, tidur suka lama namun kalau beribadah suka cepat, dsb.
6) MUBAH
Pengertian: Segala sesuatu yang DIBOLEHKAN untuk dikerjakan, dan bahkan sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.
Contoh: Makan dan minum teratur, menggosok gigi sebelum tidur, dsb.
0 komentar:
Posting Komentar