Berikut keenam hukum Islam ini yang diterangkan secara singkat:
1) HALAL
Pengertian: Segala sesuatu yang DIBOLEHKAN untuk manusia bisa menjalankannya / mengerjakannya.
Contoh: Memakan daging sapi atau ayam, hubungan intim antara suami dan istri
2) HARAM
Pengertian: Segala sesuatu yang DILARANG bagi manusia sehingga harus manjauhi dan meninggalkannya.
Contoh: Mabuk, zina, mencuri, membunuh tanpa alasan, berbuat kerusakan, dsb.
3) WAJIB
Pengertian: Segala sesuatu yang DIHARUSKAN oleh Allah SWT untuk manusia harus melaksanakannya.
Contoh: Shalat, Zakat, Puasa Ramadhan, berbakti kepada orang tua, dsb.
4) SUNNAH
Pengertian: Segala sesuatu yang apabila kita mengerjakannya mendapatkan pahala, apabila meninggalkannya tidak masalah (tidak berdosa).
Contoh: Puasa Senin dan Kamis, shalat taqiyatul masjid (menghormati masjid), dsb.
5) MAKRUH
Pengertian: Segala sesuatu yang DIANJURKAN untuk tidak dilakukan. Kalaupun dilakukan tidak ada sanksi dosa.
Contoh: Makan atau minum sambil berdiri, tidur suka lama namun kalau beribadah suka cepat, dsb.
6) MUBAH
Pengertian: Segala sesuatu yang DIBOLEHKAN untuk dikerjakan, dan bahkan sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.
Contoh: Makan dan minum teratur, menggosok gigi sebelum tidur, dsb.
0 komentar:
Posting Komentar